Pedagang Tak Jera Meski Berulang Kali Ditindak, Satpol PP Kukar Ungkap Penyebabnya
Satpol PP Kukar saat melakukan penertiban pedagang kaki lima di kawasan monument Barat, Tenggarong. (Doc. Satpol PP Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Sanksi penyitaan gerobak hingga ancaman denda jutaan rupiah ternyata belum mampu menghentikan pelanggaran yang dilakukan sebagian pedagang kaki lima di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Meski telah berulang kali ditindak, mereka
tetap kembali berjualan di lokasi yang dilarang.
Satpol PP Kukar mengungkap, besarnya
keuntungan yang diperoleh setiap hari menjadi penyebab praktik tersebut terus
berulang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah
(PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan penindakan terhadap pedagang terus
dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam banyak kasus, orang yang
berjualan bukanlah pelaku yang sama, melainkan berganti-ganti, sementara
gerobak yang digunakan tetap berasal dari pemilik usaha yang sama.
"Yang berbeda itu orang yang berjualan,
tetapi gerobaknya tetap milik bos yang sama. Setelah kami sita, biasanya mereka
membuat gerobak baru, sehingga aktivitas berjualan kembali terulang,"
ujarnya saat di hubungi poskotakaltimnews pada Kamis (2/7/2026).
Ia mengatakan Satpol PP tetap melakukan
penertiban setiap kali menemukan pelanggaran.
Meski demikian, lanjutnya, pelaksanaan sidang
tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang tahun 2026 belum dapat dilakukan
karena terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
Menurut Rasidi, keterbatasan anggaran tidak
menjadi alasan bagi pihaknya untuk menghentikan pembinaan maupun pengawasan
terhadap para pedagang.
"Walaupun anggaran untuk kegiatan
tipiring tahun ini nihil, kami tetap menjalankan tugas sesuai fungsi dan
kewenangan. Penertiban dan pembinaan tetap kami lakukan," kata dia.
Selain penertiban, pemerintah daerah juga
telah menetapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar.
Besaran denda maksimal mencapai Rp2 juta dan
dapat meningkat hingga Rp3 juta apabila pelanggaran dilakukan berulang kali.
Namun, tingginya potensi pendapatan para
pedagang dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat mereka tetap nekat
kembali berjualan di lokasi yang dilarang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas
saat penertiban, omzet pedagang dalam sehari bisa mencapai jutaan rupiah.
"Informasi yang kami peroleh di lapangan,
ada yang mengaku mendapatkan Rp2 juta sampai Rp3 juta dalam sehari,"
ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan
tersendiri dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan
dan Pembinaan Pedagang.
Karena itu, Satpol PP tetap berkomitmen
melakukan penertiban sembari menunggu proses revisi perda yang saat ini sedang
dibahas bersama DPRD Kukar dan Bagian Hukum.
"Kami tidak akan berhenti melakukan
penertiban. Setelah perda yang baru ditetapkan, kami akan melakukan sosialisasi
agar masyarakat memahami aturan yang berlaku," tutupnya. (kriz)